Kejari Selesaikan Tindak Pidana Pencurian Secara RJ
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan selesaikan tindak pidana pencurian secara Restorativ Justice (RJ). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan selesaikan tindak pidana pencurian secara Restorativ Justice (RJ), pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, penyelesaian perkara secara RJ itu sendiri yang dilakukan oleh Repi Kurniawan Bin Sawar warga Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Sebelumnya, Tersangka (TSK) dijerat Pasal 362 KUHP.
Dalam penyelesaian perkara secara RJ itu sendiri dipimpin oleh Kejari OKUS Dr. Adi Purnama, MH dihadiri Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, SH., MH Kasubsi Penyidikan Bayu Nusantara, SH, Tersangka, Korban, dan Keluarga tersangka.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Jimat Keris Bewarna Emas
BACA JUGA:Mobil Panther Pengangkut Gula Merah Dihantam Babaranjang
Selain itu juga, turut hadir Penyidik dari Polsek Buay Pemaca, Kepala Desa Durian Sembilan dan tokoh Masyarakat Desa Durian Sembilan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKUS Dr. Adi Purnama, MH mengatakan bahwa penyelesaiaan Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
Tindakan ini sudah sesuai dengan hukum serta memenuhi unsur atau syarat akan dilakukannya RJ, sehingga perkara dihentikan.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Adik Bupati Muratara
BACA JUGA:Modus Jadi Pocong, Pelaku Lancarkan Aksi Begal
"Alhamdulillah, semua pihak telah sepakat, yang pastinya antara korban dengan Tetsangka sudah sama-sama sepakat untuk diselesaikan," cetusnya.
Karena memang, RJ ini sendiri diamanatkan dalam Undang-Undang, sehingga langkah RJ tidak menyalahkan aturan dan telah memiliki ketentuan dan syarat khusus," tandasnya. (Dal)