Tanggapi Isu Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Penggiringan Opini Publik yang Keji

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dan Partners. -Foto: Ist.-

JAKARTA, KORANHOS.COM - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait isu penetapan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Lewat pernyataan resminya, Johanes Dipa Widjaja dan Partners selaku tim kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum klien mereka.

“Kami tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Polda Jatim bahwa klien kami, Bapak Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanes Dipa Widjaja seperti yang dikutip dari sumeks.co, Rabu 10 Juli 2025.

BACA JUGA:Dihapus 2025, Nasib Honorer Diselamatkan Lewat Skema Baru dari MenPAN RB

BACA JUGA:Sumsel Cetak Sejarah, Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik

Mereka juga menyoroti bahwa tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jatim yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, pemberitaan yang beredar dinilai tidak mengutip keterangan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka terhadap Dahlan.

“Ini jelas bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, dengan tujuan mencemarkan nama baik dan mengganggu proses hukum perdata serta permohonan PKPU yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Sumsel United Tebar Ancaman di Liga 2, Rekrut Bintang Korea dan Raja Assist Brasil

BACA JUGA:Ngotot Kabur dan Tabrak Mobil Polisi, Oknum LSM Yang Diduga Peras Korsek Bawaslu Akhirnya Dilumpuhkan

Menurut kuasa hukum, Dahlan Iskan bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebutkan dalam isu tersebut. Pemeriksaan terhadap Dahlan sebelumnya pun dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan telah ditangguhkan oleh penyidik karena masih berlangsungnya proses perkara perdata.

“Pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai tersangka adalah fitnah dan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Kami menyayangkan beredarnya informasi yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegas Johanes.

BACA JUGA:Kediaman Alex Noerdin Digeledah Kejati, Penyidik Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap percaya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Jawa Timur, dalam menangani perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan.

“Kami berharap tidak ada disinformasi lebih lanjut yang dapat merugikan harkat, martabat pribadi, maupun status hukum klien kami,” tutup pernyataan itu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan