Renstra 2025–2029 Ditarget Rampung Juli, Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Jajaran

Pembukaan rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/06/2025). -Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dapat diselesaikan paling lambat Juli 2025. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, meminta seluruh jajaran agar bekerja sama dan memastikan proses penyusunan berjalan tepat waktu.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Kita harus selesaikan secara tuntas dan tidak boleh ada miskomunikasi soal arah yang harus kita tempuh ke depan. Waktu kita tidak banyak,” ujar Sekjen dalam rapat koordinasi di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/06/2025).
Rapermen tersebut terdiri dari dua bagian utama: batang tubuh dan lampiran. Batang tubuh yang memuat pasal-pasal utama telah selesai dibahas, sementara bagian lampiran masih menunggu finalisasi isi.
“Langkah berikutnya adalah pembahasan dan persetujuan substansi agar bisa segera difinalisasi,” tambahnya.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada RPJMN 2025–2029 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Sekjen menegaskan pentingnya seluruh unit kerja memahami dengan tepat isi RPJMN yang menjadi panduan kebijakan nasional.
“Saya ingin tidak ada yang melenceng dari arah Presiden. Harus kita break down secara rinci dan konsisten,” tegas Pudji.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, menuturkan bahwa target pengesahan Rapermen Renstra oleh Menteri ATR/Kepala BPN tetap mengacu pada batas akhir Juli 2025.
“Kita berharap dalam waktu dekat sudah bisa difinalisasi. Untuk itu, kami butuh dukungan semua pihak agar timeline ini bisa tercapai sesuai arahan Pak Sekjen,” ucap Andi.
Rapat koordinasi ini dihadiri para pejabat struktural, baik secara luring maupun daring, dari berbagai unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN.