Pemkab OKU Selatan Bahas Verifikasi Data Pekerja Rentan Miskin dalam Rapat Terpadu

--

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menggelar rapat verifikasi dan validasi data pekerja rentan miskin di Ruang Serasan Seandanan, Kamis (12/06/2025). Rapat ini bertujuan untuk memastikan ketepatan data sebagai dasar pemberian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., menyampaikan bahwa keakuratan data sangat penting karena terkait langsung dengan pelayanan publik, khususnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Data ini harus diverifikasi oleh para Kepala Desa dan dikawal oleh OPD serta Camat. Pastikan proses ini tidak menyulitkan verifikasi di lapangan,” tegas Joni.

Ia menambahkan bahwa data yang ada sudah cukup baik, namun perlu ditingkatkan kualitasnya melalui kerja sama lintas sektor. “Camat agar menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada perangkat desa di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

BACA JUGA:Bapperida OKU Selatan Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Renja 2026

BACA JUGA:Kalapas Muaradua Cek Kelengkapan Senjata Api Pegawai

BACA JUGA:Mangkir 3 Kali, Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial, Arifin, menjelaskan bahwa data yang menjadi pokok pembahasan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang harus disinkronkan secara akurat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU, Riski, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 16.005 pekerja rentan miskin ekstrim yang telah didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemkab OKU Selatan. Namun, menurutnya, masih banyak peserta yang belum memahami manfaat dan prosedur kepesertaan.

“Kami berharap bapak dan ibu yang hadir hari ini bisa menyampaikan informasi kepada peserta lainnya. Jangan sampai Pemda sudah membayar, tetapi peserta tidak tahu manfaatnya,” kata Riski.

 

Ia juga menginformasikan bahwa pihaknya telah menempatkan petugas khusus di Dinas PMPTSP untuk memberikan pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait BPJS Ketenagakerjaan. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan