Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dipastikan Dilanjutkan Tahun Ini

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dipastikan Dilanjutkan Tahun Ini.-Foto ;ist-

HARIANOKUSELATAN.ID – Pemerintah memastikan program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan berlanjut pada tahun 2025. Pengumuman resmi insentif ini akan disampaikan bersamaan dengan peluncuran paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan saat ini sejumlah kementerian sedang menyiapkan regulasi untuk mengimplementasikan enam paket insentif ekonomi tersebut. Salah satu paket penting adalah subsidi langsung sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

BACA JUGA:Xiaomi YU7, Mobil Listrik Kedua dengan Jarak Tempuh Hingga 835 Km!

BACA JUGA:Alva Siap Ekspansi Global, Motor Listrik Lokal Bakal Diekspor ke Asia Tenggara dan Eropa

“Kuota subsidi akan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan, karena hanya tersisa sekitar enam bulan ke depan,” ungkap Airlangga.

Sebagai informasi, pada 2024 lalu subsidi motor listrik diberikan untuk kuota 50.000 unit. Penundaan pengumuman lanjutan subsidi sempat berdampak pada penurunan penjualan motor listrik, karena konsumen menunggu kepastian insentif.

BACA JUGA:Suzuki e-Access Resmi Diproduksi, Motor Listrik Perdana Bergaya Modern Siap Ramaikan Pasar India

BACA JUGA:Honda E-VO Resmi Meluncur: Motor Listrik Bergaya Café Racer, Harganya Mulai Rp 74 Jutaan!

Subsidi Rp 7 juta ini berupa potongan harga langsung yang diterima pembeli. Adapun ketentuan untuk mendapatkan subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Pembeli harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP.

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak membeli satu unit motor listrik subsidi.

BACA JUGA:Cegah Aksi Kriminal 3C dan Premanisme, Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan Gencarkan Patroli KRYD Malam Hari

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Abusama, Pengurus ASKAB PSSI OKU Selatan Dilantik

Motor listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan