Selama Puasa, ASN Masuk Kerja Agak Siang
Foto: Dok/Harian OKU Selatan.--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Terhitung sejak memasuki Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445H, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diperbolehkan masuk kerja agak lambat.
Pasalnya, jika dibulan biasa ASN diharuskan melakukan Absen Prin Pinger dimulai dari Pukul 07.00 Wib, namun disaat memasuki Bulan Suci Ramadhan Absen dilakukan mulai dari Pukul 08.00 Wib.
Tak hanya itu, pulang kerja pun dipercepat, dimana pada saat Pukul 15.00 Wib ASN sudah diperbolehkan untuk pulang kerja.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, SP., MM, Rabu 13 Maret 2024.
Dikatakannya, perubahan jadwal kerja ASN ini sendiri sesuai dengan Surat Edaran
BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Masuk 5 Besar Kasus Perceraian Terbanyak di Sumsel
BACA JUGA:Gelapkan Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Muara Baru Berakhir
Nomor : 800.1.6.2//BKPSDM.OKUS-II/2024 Tentang Jam Kerja ASN dilingkungan Pemkab OKU Selatan selama Bulan Suci ramadhan tahun 1445 H.
Selain itu juga, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan jam kerja sebagai berikut.
Hari Senin-Kamis mulai masuk kerja Pukul: 08.00 Wib - 15.00 Wib, sedangkan waktu Istirahat Pukul: 12.00 Wib - 12.30 Wib, dan pada Hari Jum’at masuk Pukul: 08.00 Wib- 15.30 Wib, dan waktu Istirahat Pukul: 11.30 Wib – 12.30 Wib.
BACA JUGA:Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Batang Hari Prabumulih
BACA JUGA:Polres OKU Ingatkan Keamanan Rumah Saat Tarawih
"Untuk Jumlah jam kerja efektif bagi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) perminggu," tegasnya.
Sementara, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.
"Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (Dal)