Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. -Foto: Sumeks.co.-

KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - Dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci tersebut.

Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Maulidini SKM, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, menyampaikan informasi terkait pengaturan jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan.

Menurutnya, penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Nomor 09.3/SE/BKD-IV/2024.

Dalam penjelasannya, Maulidini menyebutkan bahwa selama bulan Ramadan, jam kerja ASN pada Senin-Kamis akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, UPT SMPN 02 Buay Pemaca Gelar Ajak Siswa Doa Bersama

BACA JUGA:Harga Getah Karet di OKUS Turun, Produksi Berkurang

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Dibandingkan dengan jam kerja normal, yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB, terjadi pengurangan jam kerja selama bulan puasa.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi ASN untuk fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan kekhusyukan.

BACA JUGA:Para Siswa Diberikan Pembelajaran Tentang Damkar

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2024, Satlantas Terus Sosialisasikan Tertib Lalin

Maulidini menekankan bahwa pengurangan jam kerja ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja dan pencapaian kinerja para Pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan