Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan
Selasa, 25 Nov 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
Sumsel
Dunia
Krypto
Advertorial
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Politik
Detail Artikel
DPR RI Minta Satgas Antipremanisme Tindak Preman Berkedok Pers
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Senin , 12 May 2025 - 22:48
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. -Foto: Ist.-
dpr ri minta satgas antipremanisme tindak preman berkedok pers jakarta, harianokuselatan.id - anggota komisi i dpr ri, oleh soleh, mendesak satgas antipremanisme untuk menindak tegas oknum preman yang berkedok sebagai wartawan media online dan kerap melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap masyarakat. menurutnya, selain ormas berkedok preman, satgas juga perlu memberi perhatian serius terhadap wartawan abal-abal yang memanfaatkan nama media untuk melakukan tindak kriminal. “satgas antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat,” tegas oleh soleh, senin (12/5). baca juga:gugatan psu pilkada empat lawang resmi disidangkan, mk jadwalkan sidang perdana 15 mei baca juga:sempat terpuruk di awal lomba, diva zahra sukses raih podium ke 3 kejurnas rally 2025 ia menyebut, fenomena ini telah mencoreng nama baik profesi wartawan, serta menjadi bentuk kriminalitas yang meresahkan dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di masyarakat. oleh memaparkan bahwa aksi intimidasi dan pemerasan ini telah menyasar banyak pihak, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, hingga masyarakat biasa. “kasihan masyarakat yang menjadi korban. mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. itu betul-betul pemerasan,” ujarnya. lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendirian media serta kerja jurnalistik sudah diatur secara tegas dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. dalam pasal 9 ayat (2) uu tersebut disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum indonesia, seperti perseroan terbatas (pt), koperasi, atau yayasan (untuk media nonkomersial). selain itu, perusahaan media juga diminta untuk terdaftar di dewan pers dan menjalani proses verifikasi. baca juga:428 siswa sd unjuk gigi di milklife archery challenge 2025 baca juga:11 orang tewas akibat ledakan amunisi di garut, polisi langsung periksa tkp “perusahaan pers wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memiliki wartawan profesional sesuai pasal 7 uu pers,” imbuhnya. ia juga membeberkan 11 butir kode etik jurnalistik versi dewan pers, antara lain: media harus independen dan profesional. dilarang menyiarkan berita bohong atau fitnah. tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi. tidak menyalahgunakan informasi. dilarang menerima suap. baca juga:kpk nilai uu bumn 2025 berpotensi hambat upaya pemberantasan korupsi baca juga:pupuk subsidi naik, petani kopi oku selatan kini dapat jatah “menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. itu jelas masuk ranah pidana dan harus diproses hukum,” tegasnya. oleh mengungkapkan bahwa kekerasan oleh oknum wartawan abal-abal tak hanya berbentuk fisik, tapi juga verbal, seperti menyebarkan fitnah dan narasi menyesatkan yang menyasar siapa saja — mulai dari kepala desa hingga tokoh agama. dirinya menyatakan dukungan penuh terhadap satgas antipremanisme dan berharap satgas ini dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan pemerasan. “premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. maka penanganannya harus tegas dan terukur,” pungkasnya.
1
2
»
Tag
# kriminalitas media gadungan
# dpr komisi i
# pers online ilegal
# kejahatan berkedok jurnalisme
# premanisme digital
# media abal-abal
# pemerasan berkedok pers
# intimidasi media
# oleh soleh
# wartawan abal-abal
# satgas antipremanisme
# kode etik jurnalistik
# dewan pers
# uu pers
# dpr ri
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi HARIAN OKU SELATAN, SELASA 13 MEI 2025
Berita Terkini
TP-Link M8550 Hadir dengan Desain Praktis dan Fitur Lengkap
Teknologi
1 jam
TP-Link M8550: Router 5G Mobile yang Kencang, Praktis, dan Penuh Fitur
Teknologi
2 jam
Samsung Luncurkan The Movingstyle: Layar Pintar Multifungsi yang Bisa Dipindah ke Mana Saja
Teknologi
2 jam
Konsumsi Kefir Setiap Hari Dinilai Bantu Tingkatkan Kesehatan Pencernaan
Opini
2 jam
Bupati Abusama Lepas 52 Jamaah Umrah OKU Selatan Tahun 2025
OKU Selatan
2 jam
Pemkab OKU Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
OKU Selatan
2 jam
Program Umrah Pemkab OKUS 2025 Berangkatkan 52 Jamaah ke Tanah Suci
Berita Utama
2 jam
Kebakaran Hebat di Simpang Luas, Sebuah Rumah Hangus Terbakar Tanpa Sisa
OKU Selatan
3 jam
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil
Berita Utama
4 jam
Warga Berburu Tiket Kereta Jelang Natal dan Tahun Baru
Berita Utama
4 jam
Berita Terpopuler
Mitsubishi Destinator Buatan Cikarang Mulai Diekspor ke Puluhan Negara
Otomotif
10 jam
Mengapa Belakangan Ini Optimalisasi Game Semakin Buruk?
Games
10 jam
Pengguna HP Android Berbasis Snapdragon Akan Segera Bisa Transfer File ke iPhone lewat Quick Share
Teknologi
11 jam
Skutik Listrik Baru Yamaha Kembaran Honda EM1 e: Mulai Dijual, Harga Rp 17 Juta
Otomotif
10 jam
LibrePods Bikin AirPods Bisa Dipakai di Android, Tapi Masih Banyak Catatan
Teknologi
11 jam
PUBG Mobile Gandeng K-Pop BABYMONSTER, Banyak Konten Menarik
Games
11 jam
Berita Pilihan
TP-Link M8550 Hadir dengan Desain Praktis dan Fitur Lengkap
Teknologi
1 jam
TP-Link M8550: Router 5G Mobile yang Kencang, Praktis, dan Penuh Fitur
Teknologi
2 jam
Samsung Luncurkan The Movingstyle: Layar Pintar Multifungsi yang Bisa Dipindah ke Mana Saja
Teknologi
2 jam
Konsumsi Kefir Setiap Hari Dinilai Bantu Tingkatkan Kesehatan Pencernaan
Opini
2 jam
Bupati Abusama Lepas 52 Jamaah Umrah OKU Selatan Tahun 2025
OKU Selatan
2 jam