Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan
Senin, 13 Okt 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
Sumsel
Dunia
Krypto
Advertorial
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Otomotif
Detail Artikel
Pemudik Wajib Tahu! Ini Jarak Aman Kendaraan Saat Berkendara
Reporter:
Arel Muzaki
|
Editor:
Arel Muzaki
|
Jumat , 28 Mar 2025 - 14:34
Pemudik Wajib Tahu! Ini Jarak Aman Kendaraan Saat Berkendara.-Foto ;ist-
pemudik wajib tahu! ini jarak aman kendaraan saat berkendara harianokuselatan.id – menjaga jarak aman saat berkendara merupakan salah satu faktor utama dalam keselamatan di jalan. dengan menjaga jarak yang cukup antara kendaraan, pengemudi dapat mengantisipasi kemungkinan kecelakaan, terutama saat kondisi lalu lintas padat atau cuaca buruk. lantas, berapa meter jarak aman yang sebaiknya dipertahankan saat berkendara? jarak aman kendaraan berdasarkan kecepatan berdasarkan buku budaya berkendara di jalan raya oleh joko subroto, berikut adalah rekomendasi jarak aman berkendara sesuai dengan kecepatan: baca juga:6 hal yang harus diperhatikan saat pasang roof box untuk mudik, jangan asal! baca juga:qualcomm kembangkan chipset g series untuk handheld gaming kecepatan 30 km/jam: jarak aman 30 meter, jarak minimal 15 meter. kecepatan 40 km/jam: jarak aman 40 meter, jarak minimal 20 meter. kecepatan 50 km/jam: jarak aman 50 meter, jarak minimal 25 meter. kecepatan 60 km/jam: jarak aman 60 meter, jarak minimal 40 meter. kecepatan 70 km/jam: jarak aman 70 meter, jarak minimal 50 meter. kecepatan 80 km/jam: jarak aman 80 meter, jarak minimal 60 meter. kecepatan 90 km/jam: jarak aman 90 meter, jarak minimal 70 meter. kecepatan 100 km/jam: jarak aman 100 meter, jarak minimal 80 meter. menjaga jarak ini sangat penting untuk memberikan waktu reaksi yang cukup jika terjadi keadaan darurat, seperti pengereman mendadak atau kendaraan di depan mengalami masalah. tiga unsur jarak aman saat berkendara jarak aman dalam berkendara tidak hanya berlaku untuk kendaraan di depan, tetapi juga di samping dan belakang. berikut adalah penjelasannya: jarak aman dengan kendaraan di depan memberikan ruang yang cukup untuk mengurangi kecepatan atau melakukan pengereman mendadak dengan aman. baca juga:poco f7 pro dan f7 ultra resmi meluncur, bawa spesifikasi flagship dengan harga kompetitif baca juga:developer inzoi hapus denuvo setelah mendapat protes dari gamer jarak aman dengan kendaraan di samping menghindari potensi kendaraan lain berpindah jalur secara tiba-tiba, terutama di persimpangan atau saat kendaraan keluar dari tempat parkir. jarak aman dengan kendaraan di belakang mengurangi risiko ditabrak dari belakang jika kendaraan tiba-tiba berhenti atau melambat. kondisi yang mengharuskan meningkatkan jarak aman dalam situasi tertentu, pengemudi harus meningkatkan jarak aman guna menghindari risiko kecelakaan. mengutip buku petunjuk tata cara berlalu lintas (highway code) dari kementerian perhubungan, berikut kondisi yang membutuhkan jarak lebih luas: saat hujan atau jalan licin: jalan yang basah meningkatkan jarak pengereman. saat berkendara di jalan menanjak: untuk mengantisipasi kendaraan di depan yang melambat atau berhenti tiba-tiba. baca juga:ubisoft dan tencent bentuk anak perusahaan baru untuk industri gaming baca juga:mengapa umur mempengaruhi kualitas bermain game di usia dewasa? saat mengemudikan kendaraan berat: kendaraan besar atau yang menarik gandengan memiliki jarak pengereman lebih panjang. menjaga jarak aman adalah langkah sederhana tetapi sangat penting untuk keselamatan di jalan. terutama saat mudik, di mana lalu lintas lebih padat dari biasanya, pengemudi harus selalu waspada dan mengutamakan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(arl)
1
2
3
»
Tag
# berkendara_hujan
# pengereman
# kecepatan_kendaraan
# lalu_lintas
# jarak_aman
# keselamatan_berkendara
# mudik_aman
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran HARIAN OKU SELATAN, SENIN 13 OKTOBER 2025
Berita Terkini
Remaja Perempuan Ditemukan Tewas Terikat di Hotel Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita Utama
16 jam
Belanja Cerdas, Makan Sehat: 6 Superfood di Rak Sayur yang Wajib Masuk Keranjang Anda!
Advertorial
16 jam
Gajah Liar Kembali Hantui Warga Kecamatan Buay Pemaca
OKU Selatan
18 jam
POM Bensin Kerap Dikuasai Motor Tangki Besar, Warga Harap Ada Tindakan Pihak Terkait
OKU Selatan
18 jam
Lapas Muaradua Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
OKU Selatan
1 hari
Vivo X200 FE Resmi Meluncur: Desain Kompak, Performa Andal, dan Harga Bersaing
Teknologi
1 hari
Xiaomi 15T Pro: Pengalaman Flagship dengan Harga Lebih Terjangkau
Teknologi
1 hari
Ketua Dekranasda OKU Selatan Hadiri Festival Kreatif Sriwijaya dan Launching Wastra Sumsel
MUARADUA
1 hari
Libatkan TNI-Polri, Lapas Kelas IIB Muaradua Razia Blok Hunian
OKU Selatan
1 hari
Lima Cabor OKU Selatan Siap Tampil di Porprov Sumsel XV di Muba
OKU Selatan
1 hari
Berita Terpopuler
POM Bensin Kerap Dikuasai Motor Tangki Besar, Warga Harap Ada Tindakan Pihak Terkait
OKU Selatan
18 jam
Gajah Liar Kembali Hantui Warga Kecamatan Buay Pemaca
OKU Selatan
18 jam
Belanja Cerdas, Makan Sehat: 6 Superfood di Rak Sayur yang Wajib Masuk Keranjang Anda!
Advertorial
16 jam
Remaja Perempuan Ditemukan Tewas Terikat di Hotel Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita Utama
16 jam
Berita Pilihan
Remaja Perempuan Ditemukan Tewas Terikat di Hotel Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita Utama
16 jam
Belanja Cerdas, Makan Sehat: 6 Superfood di Rak Sayur yang Wajib Masuk Keranjang Anda!
Advertorial
16 jam
Lapas Muaradua Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
OKU Selatan
1 hari
Vivo X200 FE Resmi Meluncur: Desain Kompak, Performa Andal, dan Harga Bersaing
Teknologi
1 hari
Xiaomi 15T Pro: Pengalaman Flagship dengan Harga Lebih Terjangkau
Teknologi
1 hari