Pemkab OKU Selatan dan Kejari Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Aset Daerah 2025
MUARADUA – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPKAD OKU Selatan dan Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait penanganan masalah hukum Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (01/12/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
“Kerja sama ini menjadi wadah kolaborasi yang efektif. Dengan dukungan Kejari, kami optimis penataan, penyelesaian masalah, serta perlindungan aset daerah dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Sekda.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut hubungan kemitraan antara Pemkab dan Kejari OKU Selatan. Pemkab mengharapkan pendampingan hukum serta pertimbangan hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Beni Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama pada sektor aset daerah yang strategis dan memiliki kerawanan tinggi jika tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.
Ia menambahkan, berbagai masalah aset sering muncul bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya kepastian dokumen, keterbatasan kapasitas hukum, atau administrasi yang belum lengkap. Karena itu, Kejaksaan hadir sebagai mitra untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA:Pagar Alam, Empat Lawang dan OKU Selatan Wilayah di Sumsel Paling Berpotensi Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Hujan Merata di Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem di Muara Enim dan OKUS
BACA JUGA:Dana Desa Diawasi Ketat, Kecamatan Muaradua Lakukan Evaluasi Menyeluruh
BACA JUGA:Sanggar Betri Bukit Barisan OKU Selatan Tampil Memukau, Harumkan Nama Daerah di TMII Jakarta
“MoU ini merupakan implementasi nyata peran Jaksa Pengacara Negara sebagai legal advisor. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis terkait aset daerah dilakukan secara benar, terukur, dan meminimalkan risiko hukum,” tegasnya.
Kajari berharap setelah penandatanganan MoU, segera disusun langkah teknis, rencana kerja bersama, dan komunikasi intens agar pelaksanaan kerja sama berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi Pemkab OKU Selatan dan masyarakat.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri jajaran Kejari OKU Selatan, Kepala BPKAD beserta jajaran, Kadis Kominfo, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, serta Kepala BPN Kabupaten OKU Selatan.
