Pria Asal Lampung Ditangkap di OKU Selatan gegara Edarkan Sabu
Editor: HOS
|
Rabu , 15 Oct 2025 - 20:40
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
