Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dalam revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, KPAI mendorong regulasi penyiaran menjamin anak-anak mendapatkan konten yang aman.
“Situasi anak saat ini menjadi landasan KPAI dalam memastikan bagaimana anak-anak dapat memperoleh informasi yang aman dan nyaman. Diharapkan revisi ini mampu memberikan dukungan yang lebih optimal dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Ia juga menyoroti RUU Penyiaran yang masih memiliki kelemahan dan kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap anak. Karena itu, lanjutnya, diperlukan adanya penekanan khusus. “Perlu adanya pasal khusus untuk penegakan hukum yang menyangkut perlindungan anak. RUU ini diharapkan ada regulasi dan regulator yang mampu menjadi pengawas di tingkat bawah,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, KPAI menekankan, pentingnya keselarasan antara RUU Penyiaran dengan UU Perlindungan Anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan penyiaran yang ditayangkan kepada kepada publik. Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari menyampaikan setiap konten berkualitas bagi anak menjadi perjuangan panjang dalam memastikan perlindungan anak. Karena itu, perlu adanya penekanan pentingnya pendekatan komprehensif dalam upaya perlindungan anak, tidak hanya penanganan kasus tetapi pada aspek pencegahan. “Kehadiran KPAI dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran ini menjadi ujung tombak agar mampu memuat substansi. Khususnya penting demi tumbuh kembang anak yang sehat dan aman dari konten-konten di multi platform yang saat ini sedang berkembang,” kata Desy.
Kategori :