Skandal PSU Bengkulu Selatan: Dugaan Operasi Hitam Rugikan Paslon 02, Bawaslu RI Diminta Bertindak

Rabu 30 Apr 2025 - 22:38 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dugaan skandal Pilkada di Bengkulu Selatan kembali mencuat ke tingkat nasional. Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mengadukan kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Ii Sumirat, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Mereka menuntut Bawaslu bertindak tegas dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto, yang diduga sebagai dalang dari dugaan kejahatan tersebut.

“Modus baru kejahatan Pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk ke depan. Bawaslu RI mesti memberi perhatian serius,” ujar Ananda Faris, koordinator aksi.

Faris menuturkan, peristiwa penangkapan ilegal terhadap Ii Sumirat terjadi pada malam pemungutan suara ulang (PSU), Jumat, 18 April 2025. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan oleh sekelompok orang diduga dari kubu paslon 03 secara sistematis di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA:Aset Raksasa GBK Senilai Rp420 Triliun Segera Dikelola Oleh Danantara

BACA JUGA:Podium Perdana di SS600, Yamaha Racing Indonesia Cetak Sejarah di ARRC 2025

Bersamaan dengan itu, beredar narasi fitnah lengkap dengan video dan foto yang menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus korupsi. Informasi tersebut disebarluaskan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp serta secara lisan di lokasi TPS oleh tim Rifai-Yevri.

“Ini bukan sekadar fitnah, tapi kejahatan Pilkada yang luar biasa karena direncanakan dengan matang dan bertujuan menjatuhkan kredibilitas Paslon 02,” tegas Faris.

Akibat informasi hoaks tersebut, banyak pendukung Paslon 02 yang tidak datang ke TPS atau bahkan mengalihkan dukungan.

“Peristiwa ini merusak asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” tambahnya.

BACA JUGA:Dukungan KPK Jadi Kunci Tekan Korupsi di BUMN

BACA JUGA:Jokowi Ambil Langkah Hukum, Laporkan 5 Orang ke Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Laporan ke Bawaslu RI dan Kepolisian

Kuasa hukum Paslon 02, Zetriansyah, menyatakan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Bengkulu Selatan. Namun, karena skalanya yang besar dan berdampak sistemik terhadap proses demokrasi, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan laporan ke Bawaslu pusat.

“Modus ini bisa menimpa siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik di masa depan,” ujar Zetriansyah.

Kategori :