Dukungan KPK Jadi Kunci Tekan Korupsi di BUMN

Rabu 30 Apr 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa korupsi di lingkungan BUMN tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, tetapi dapat ditekan melalui sistem dan kepemimpinan yang kuat. 

Hal ini disampaikannya usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa petang, 29 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kita menekan, bukan menghilangkan, karena tidak mungkin. Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” kata Erick kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, Erick dan jajaran Kementerian BUMN membahas sistem pencegahan korupsi serta melakukan konsultasi hukum terkait revisi Undang-Undang BUMN yang baru.

BACA JUGA:Jokowi Ambil Langkah Hukum, Laporkan 5 Orang ke Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Evakuasi Pohon Tumbang

“Kita berkonsultasi dan bersinkronisasi. Kami sepakat membangun sistem pencegahan yang efektif, seiring perubahan dalam UU BUMN yang berlaku sekarang,” jelasnya.

Salah satu poin krusial dalam UU BUMN yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2025) adalah bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara (Pasal 9G). 

Konsekuensinya, mereka tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dan tak bisa dikenai pasal korupsi penyelenggara negara.

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Edukasikan ke Siswa Bahaya Pernikahan Dini

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Siapkan Asistensi Surve Kepuasan Masyarakat

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen mendukung Kementerian BUMN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah Kementerian BUMN agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di lembaga tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tanak menegaskan bahwa dukungan KPK juga bertujuan untuk menjaga agar aset-aset negara tidak hilang akibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Diterjang Kereta Babaranjang, Kakek 80 Tahun Kritis di Rel Martapura

Kategori :