Inspektorat OKU Timur Audit Kasus Dugaan Pungli PTSL

Sabtu 09 Mar 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

OKU TIMUR, HARIAN OKU SELATAN - Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tengah melakukan audit investigasi khusus terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suka Bumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Investigasi ini dilakukan setelah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur pada tanggal 5 Februari 2024.

Inspektur Daerah OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pungli PTSL ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Namun, Kejaksaan Negeri memutuskan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Tim Audit Penyelidikan dan Investigasi Pemerintah (APIP) Inspektorat OKU Timur telah memanggil oknum Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Suka Bumi untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi.

BACA JUGA:Siswa SMPN 01 Simpang Ikuti O2SN

BACA JUGA:Tim Humas Kemenag OKU Selatan Dimonev Kekanwil Sumsel

Proses klarifikasi ini dilakukan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Negeri OKU Timur dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain pemanggilan terlapor, Inspektorat juga melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Seluruh hasil investigasi ini akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur setelah semua informasi yang diperlukan diperoleh.

Dugaan pungli terkait dengan pembuatan PTSL pada tahun 2021 di Desa Suka Bumi, di mana oknum diduga mematok biaya yang tinggi, mencapai Rp 1,5 juta per sertifikat.

Hal ini melanggar aturan yang mengatur biaya pembuatan PTSL, yang seharusnya mengacu pada Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Ditutup

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Biaya tertinggi di wilayah tertentu seharusnya tidak melebihi batas tertentu, dan oknum diduga menetapkan biaya yang jauh lebih tinggi dari ketentuan tersebut.

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa pembuatan PTSL di Desa Suka Bumi diorganisir oleh Kepala Desa dan perangkat desa, yang menetapkan biaya bervariasi hingga Rp 1,5 juta untuk 200 sertifikat di Dusun 5 Limbungan.

Inspektorat menegaskan bahwa keputusan terkait dugaan pungli ini berada di tangan Kejaksaan Negeri OKU Timur. (seg)

Kategori :

Terkait