Dituduh Bikin Gaduh Soal Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan

Jumat 25 Apr 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan tidak gentar menghadapi sejumlah laporan hukum yang dilayangkan terhadapnya terkait isu dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Ia menilai langkah hukum tersebut tidak akan menyurutkan niatnya untuk menyuarakan kebenaran.

Roy menegaskan bahwa dirinya bersama tiga tokoh lainnya, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma, hanya menyampaikan analisis berbasis teknologi untuk mengungkap fakta.

"Kalau memang kami yang menggunakan teknologi untuk menegakkan kejujuran justru dianggap melakukan penghasutan, ya silakan saja diproses secara hukum," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Jumat, 25 April 2025.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku santai menanggapi berbagai laporan yang ditujukan kepadanya. Ia meyakini masyarakat bisa menilai secara objektif siapa yang sebenarnya bertindak sesuai fakta.

"Publik bisa melihat dan menilai sendiri situasi yang terjadi. Tuhan tidak tidur," ucap Roy.

Sebelumnya, pada Rabu, 23 April 2025, kelompok Relawan Pemuda Patriot Nusantara secara resmi melaporkan Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tuduhan menyebarkan isu palsu soal ijazah Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, sehari kemudian, Kamis, 24 April 2025, kelompok advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Peradi Bersatu juga berusaha membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bapenda OKU Selatan Sosialisasikan Pajak di Kecamatan Simpang

BACA JUGA:Jum'at Berkah, Polsek Muaradua Kembali Berbagi Sembako

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyampaikan bahwa laporan mereka ditolak setelah dilakukan konsultasi panjang dengan penyidik di Mabes Polri. Menurut penyidik, locus delicti atau lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga laporan diarahkan untuk dilayangkan ke sana.

"Saya menghargai respons cepat dari Bareskrim. Setelah berkonsultasi panjang, mereka menyarankan agar laporan ini dibuat ke Polda Metro Jaya," kata Lechumanan kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa peristiwa terkait isu ijazah tersebut terjadi di dua wilayah, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyusun pelaporan lanjutan ke Polda Metro Jaya.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menganggap pelaporan ini penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pernyataan yang dinilai provokatif dan berpotensi meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:SMPN 01 Muaradua Aktifkan Exskul Musik Tradisional

BACA JUGA:Upacara Otonomi,Wabup Minta Semua Elemen Berkontribusi Membangun Daerah

Kategori :