EMPATLAWANG, HARIAN OKUSELATAN.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses demokrasi dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan pemimpin daerah.
Penetapan libur daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri, pada Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA:Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Resmi Perkuat Gresik Petrokimia di Proliga
BACA JUGA:Real Madrid Gagal di Liga Champions, Jurgen Klopp Minat Gantikan Ancelotti
Edaran ini merujuk pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan partisipatif,” ujar Bupati Pauzan.
BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana
BACA JUGA:Menlu Sugiono Bertemu Menlu AS, Diplomasi RI-AS Menguat
Meski ditetapkan sebagai hari libur, pemerintah tetap meminta instansi yang memberikan layanan publik untuk tetap siaga. Para kepala OPD diminta mengatur jadwal piket agar pelayanan esensial tetap berjalan.
Edaran tersebut telah dikirimkan ke seluruh perangkat daerah, termasuk Sekda, para camat, lurah, serta pimpinan dinas dan badan.
BACA JUGA:Peringati Hari Bakti Permasyarakatan, Lapas Muaradua Ajak WBP Adakan Perlombaan
BACA JUGA:OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SD Kecamatan Buay Rawan Berjalan Sukses
Pilkada Ulang di Empat Lawang sendiri digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU sebagai bagian dari koreksi terhadap hasil Pilkada 2024.
Pemkab mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hari libur ini dengan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih.