Dari Karangan Bunga Hingga Uang Tunai, Gratifikasi saat Lebaran 2025 Tembus Rp341Juta

Sabtu 12 Apr 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Pasca Penangkapan, DPD NasDem Palembang Tanpa Ketua, DPP Masih Godok Nama Plt

Ia juga menekankan bahwa tenggat waktu pelaporan gratifikasi masih terbuka, yaitu 30 hari kerja setelah tanggal penerimaan. KPK tetap mengimbau para penyelenggara negara agar menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.

Jika pun terjadi penerimaan, Budi mengingatkan agar segera dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

“Penolakan sejak awal adalah bentuk nyata dari integritas,” tegasnya.

 

Kategori :