Bandung, 28 Maret 2025 – Tim hukum Ridwan Kamil tengah mempersiapkan laporan terhadap seorang perempuan berinisial LM atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Muslim Jaya Butarbutar, penasihat hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa LM berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
“Kami sedang mengumpulkan bukti, termasuk narasi yang beredar di media sosial. Jika tuduhan ini tidak terbukti, maka LM bisa dijerat dengan Pasal 27 UU ITE,” ujar Muslim saat dihubungi Tempo, Jumat (28/3/2025).
Hingga saat ini, LM belum memberikan bukti atas klaimnya. Muslim menegaskan bahwa tuduhan ini tidak hanya menyangkut pribadi Ridwan Kamil, tetapi juga harga dirinya. Jika LM tidak dapat membuktikan pernyataannya, langkah hukum akan ditempuh.
Ridwan Kamil sendiri telah membantah tuduhan perselingkuhan dengan LM. Ia menyebut kabar tersebut sebagai fitnah dengan motif ekonomi. “Isu ini sudah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti yang tidak terbantahkan,” ujarnya dalam pernyataan di Instagram, Kamis (27/3/2024).
Menurutnya, pertemuannya dengan LM hanya terjadi sekali dalam konteks bantuan pendidikan. “Saat bertemu, ia sudah dalam kondisi hamil dan telah meminta maaf di hadapan keluarganya,” jelasnya.
Ridwan Kamil mengaku tidak memahami alasan isu ini kembali mencuat dan memastikan akan mengambil langkah hukum. “Kali ini, tim hukum akan menangani fitnah ini, dan bukti-bukti akurat akan diperlihatkan saat diperlukan.”
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk bersikap tabayyun sebelum mempercayai suatu kabar. “Semoga saya bisa melalui semuanya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.