Tingkatkan PAD, Sekda Minta OPD Serius

Jumat 01 Mar 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU Selatan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan tetapkan sistem penarikan Pajak dan Retribusi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab OKU Selatan.

Ketentuan itu, ditetapkan saat Rapat Koordinasi Pelimpahan Kewenangan dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah, pada beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Comm melalui Sekretarus Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP., MM meminta OPD terkait untuk melaksanakan tugas secara serius.

"Waktu itu sudah dilakukan rapat pelumpahan wewenang penarikan retribusi dan pajak ke masing-masing OPD yang terkait untuk meningkatkan PAD OKU Selatan Tahun 2024," ucap Sekda, Jumat 01 Maret 2024.

Dikatakannya, sesuai dengan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah Nomor 10 Tahun 2023.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Akan Gelar Razia

BACA JUGA:Longsor di Kecipung, Dinas PU Segera Pasang Talud

Bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak kepada para OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pemungut pajak dan retribusi.

Kewenangan pada rakor ini mengenai Retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, Retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat penginapan, tempat rekreasi, dan tempat olahraga menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Selain itu, Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah yang diwenangkan kepada OPD terkait, yakni Dinas PU PR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dishub, RSUD Muaradua, serta Dinas Budpar yang sesuai dengan jenis retribusi masing-masing.

Ia juga menyampaikan bahwa rakor ini menindaklanjuti Perda No.10 Tahun 2023, yang diharapkan menjadi langkah awal penting dalam menyusun rancangan Perda yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah sehingga mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA:Kapolres Bentuk Pasukan Pengamanan Pleno Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:Jalan Lintas Mekakau Putus, BPBD Buka Jalur Alternatif

"Alhamdulillah mudah-mudahan apa yang kita rencanakan pada rapat ini bisa terealisasi dan tetap sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kita lanjutkan musyawarah supaya target retribusi ini dapat tercapai secara optimal dan tidak tumpang tindih," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 dan untuk menertipkan Pajak diberbagai sektor. Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah," tandasnya. (Dal)

Kategori :