Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Keuangan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Jumat 07 Mar 2025 - 19:14 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemantauan melalui citra satelit menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan pemegang HGU, sehingga diperlukan langkah penertiban guna mengoptimalkan pendapatan negara.

“Saya telah melakukan pengecekan di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ternyata, ada perusahaan yang memiliki HGU seluas 8.000 hektare, tetapi setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ditemukan bahwa mereka menanam di area yang melebihi batas yang diizinkan, bahkan ada yang mencapai 1.500 hingga 2.000 hektare lebih,” ujar Nusron saat menggelar rapat dengan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (6/3/2025).

Menurut Nusron, pelanggaran seperti ini harus segera ditindaklanjuti, baik dari aspek legalitas pertanahan maupun dari sisi perpajakan. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak agar proses pengawasan lebih efektif.

“Saya ingin menata ulang administrasi pertanahan agar semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak tanah yang jelas. Dari sisi perpajakan, Ditjen Pajak dapat melakukan perhitungan terhadap kelebihan area tanam di luar HGU dan memastikan bahwa pajaknya dibayarkan sesuai ketentuan,” jelas Nusron.

Langkah penertiban HGU ini selaras dengan program 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, yang berfokus pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, serta pembaruan HGU yang lebih adil dan berorientasi pada pemerataan ekonomi, sekaligus menjaga kesinambungan investasi.

Dalam pertemuan ini, turut dibahas pula integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menekankan bahwa sinkronisasi data ini diperlukan agar setiap transaksi pertanahan dapat segera tercatat dalam sistem perpajakan.

“Sinkronisasi ini akan memudahkan pembaruan data pajak secara otomatis setiap kali ada perubahan atau transaksi tanah. Kami harap proses ini bisa segera dimulai dalam waktu dekat,” ujar Anggito.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. Dengan adanya langkah kolaboratif ini, diharapkan tata kelola pertanahan dan penerimaan pajak negara menjadi lebih transparan dan efisien. (rel)

 

Kategori :