Tahap II Kasus Koni, Jaksa Limpahkan 2 Tersangka

Kamis 16 Nov 2023 - 06:03 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

PALEMBANG - Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel telah memasuki tahap II. Pada Rabu, 15 November 2023, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

 

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi pelaksanaan tahap II tersebut. "Berkas perkara dinyatakan lengkap, jadi penyidik melakukan tahap II, yakni penyerahan dua tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang," ujar Vanny.

 

Vanny menambahkan bahwa saat ini tinggal menunggu tim JPU Kejari Palembang melaksanakan pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. "Kita tunggu saja. Setelah dilimpahkan, tentu akan segera disidangkan, dan informasinya akan kami sampaikan kembali," tambahnya.

 

Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu tersangka. "Beberapa waktu lalu, tim penyidik menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka berinisial AT sebesar Rp250 juta. Uang pengembalian tersebut kemudian dititipkan ke rekening kas negara," jelas Vanny.

 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan jasa KONI Sumsel tahun 2021. Dua di antaranya adalah Suparman Roman, sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Akhmad Thahir, ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Tersangka lainnya adalah Hendri Zainudin, Ketua Umum KONI Sumsel pada saat kejadian.

 

Meskipun telah memasuki tahap II, tersangka Hendri Zainudin belum mengalami penahanan oleh pihak kejaksaan. Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka mencakup tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel. Dugaan tersebut termasuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama terkait pencarian deposito, dana hibah Pemprov Sumsel, dan pengadaan barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

 

Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih kurang Rp5,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (seg)

Tags :
Kategori :

Terkait