Hakim ketua Eva Rachmawaty SH, dengan anggota Nadia Septiani SH dan Indah Wijayati SH, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara bagi kedua terdakwa. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH menegaskan bahwa kedua terdakwa telah menggelapkan uang kas anggota koperasi tanpa pertanggungjawaban, dengan alasan mengurus dana hibah fiktif.
"Tidak ada hibah dari Bank Swiss. Jika ada, seharusnya melalui Dinas Koperasi," ujar JPU Revaldo.
BACA JUGA:Timnas U-20 Tersingkir di Piala Asia, Indra Sjafri Siap Terima Konsekuensi
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Sekjen PDIP Minta KPK Berani Periksa Kasus Keluarga Jokowi
Modus dan Kerugian Anggota KUD
Dana koperasi dikuras bertahap sejak 2018 hingga 2021
Anggota dijanjikan kebun sawit akan diremajakan jika hibah cair
Tidak ada laporan keuangan atau pengembalian dana ke anggota
Audit independen menemukan total kerugian Rp10,96 miliar
BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat, Mendiktisaintek Jamin UKT Stabil dan Pendidikan Terjangkau
BACA JUGA:KUA BSA Berikan Bantuan Peralatan Sekolah ke Sejumlah Siswa
Kasus ini mencuat setelah anggota koperasi melaporkan ke polisi karena dana mereka tidak pernah dikembalikan.
KUD Serba Usaha, yang berdiri sejak 1996, selama ini menjadi wadah plasma sawit PT Sampoerna Agro, menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan tersebut. Pendapatan koperasi berasal dari tabungan dan potongan wajib anggota.
Usai putusan dibacakan, terdakwa Sairoji dan Wiyono melalui penasihat hukum Roland Fahrudin SH menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri keberadaan DPO Ibnu Haryanto dan aliran dana lainnya.