BACA JUGA:Sindikat Pemalsu Surat KPK Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap di Jakarta
Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan bermula saat tersangka kesal kalah bermain judl dan
membanting handphone miliknya.
Kemudian ia meminta uang kepada korban namun tidak diberi. Saat itulah pelaku langsung membanting
dan mencekik leher ibu kandungnya itu.
Tidak sampai di situ, tersangka kemudian mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup
pintu depan rumah.
Tersangka mengancam korban sambila mengatakan "Mati Kau Gek".
Korban berhasil diselamatkan salah seorang cucu korban yang membawanya kabur melalui pintu
belakang rumah dan menuju ke rumah ibu RT 09.
"Korban yang merasa terancam dan mengalami luka memar melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek
STL Ulu Terawas," kata Kasat Reskrim.
Dari laporan polisi korban dengan nomor LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas / Res Mura, Sumsel
Tanggal 30 Januari 2025, Satreskrim Polres Mura, bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, melakukan
penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Wisata Sumatera Selatan
Berdasarkan informasi dari warga, tersangka berada di kediamannya, di RT 09, Kelurahan Selangit.