Dugaan Korupsi Rp26,9 Miliar, KPK Diminta Ungkap Otak Korupsi PLTU Bukit Asam

Jumat 07 Feb 2025 - 18:57 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tekanan untuk segera mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam yang merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar. Tuntutan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis yang mendesak KPK untuk menetapkan Hengky Pribadi, pemilik PT Haga Jaya Mandiri, sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini, yang berkaitan dengan proyek retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam yang dikelola oleh PLN UIK SBS, telah mencuri perhatian publik sejak terungkap. Hengky Pribadi, yang dikenal sebagai pemilik PT Haga Jaya Mandiri, disebut-sebut memiliki peran penting dalam pengaturan proyek ini. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hengky, hingga kini ia belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menyatakan bahwa KPK harus segera menyelesaikan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tidak semakin menurun. "Jangan sampai kasus ini tidak tuntas dan aktor intelektualnya tidak ditangkap. Alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka," ungkap Harda dalam diskusi publik pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Gunakan Senjata Api, Komplotan Perampok Gasak Rp400 Juta dan 50 Suku Emas Milik Tauke Minyak di Muba

BACA JUGA:Jumat Siang, Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan ULP Banyuasin

Menurut Harda, Hengky tidak hanya merupakan penerima manfaat atau beneficiary owner dari proyek ini, tetapi juga memiliki peran besar sebagai pengendali PT Truba Engineering Indonesia yang terkait langsung dengan proyek retrofit PLTU Bukit Asam. Oleh karena itu, Harda menilai sangat wajar jika Hengky dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.

Nama Hengky Pribadi memang selalu menjadi sorotan dalam setiap sidang lanjutan kasus ini. Sebagai pemain lama di dunia kontraktor, Hengky diduga memiliki koneksi yang kuat dalam proyek-proyek besar, termasuk retrofit PLTU Bukit Asam. Namun meskipun banyak saksi dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatannya, KPK belum juga menetapkannya sebagai tersangka.

Januar Eka Nugraha, aktivis dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), turut mengungkapkan pandangannya. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hengky Pribadi adalah aktor utama yang harus segera ditersangkakan. "Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan ya Hengky Pribadi," tegas Januar.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati OKU Dikebut, KPU OKU Tetapkan Pasangan Terpilih

BACA JUGA:Anggota PPS dan Sekretariat di 2 Kecamatan di Banyuasin Belum Terima Gaji

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menyarankan agar KPK tidak berhenti hanya pada tiga tersangka yang sedang menjalani proses persidangan. Yudi menilai bahwa penuntasan kasus ini harus dilakukan dengan mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di persidangan. "KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini incracht. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan," ujar Yudi.

Yudi juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak terkait dengan politik, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih mudah dan komprehensif. "Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru," lanjutnya.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Mencuat, Pengamat: Menteri Berkinerja Buruk Harus Diganti

BACA JUGA:Vinicius Junior Ditawari Gaji Fantastis Rp17 Triliun oleh Klub Arab Saudi

Praktisi hukum Andrean Saefudin mengingatkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka utama dalam kasus ini. "KPK harus segera bergerak, jangan selesai di tiga tersangka," tegas Andrean.

Kategori :