Jadwal Pelantikan Diundur, Muchendi-Mahzareki Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Sabtu 01 Feb 2025 - 22:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID –  Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini diundur menjadi 20 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, teknis pelaksanaan pelantikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Calon Wakil Bupati OKI terpilih, Supriyanto, mengakui bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait mekanisme pelantikan.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Semua aturannya dari pusat, jadi kami hanya mengikuti dan siap kapan pun pelantikan dilaksanakan," ujarnya saat ditemui.

Saat ditanya mengenai persiapan khusus menjelang pelantikan, Supriyanto menegaskan bahwa tidak ada persiapan yang istimewa.

BACA JUGA:2 Rider Honda MotoGP Sapa Ratusan Bikers Honda PCX di Jakarta

BACA JUGA:Jhon Duran Resmi Gabung Al Nassr, Jadi Rekan se Klub Ronaldo

"Semuanya berjalan biasa saja. Yang terpenting, nanti saat pelantikan berlangsung, semuanya berjalan lancar," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa setelah resmi dilantik, dirinya bersama Muchendi Mahzareki, sebagai Bupati OKI terpilih, akan segera merealisasikan berbagai program kerja sesuai dengan janji kampanye mereka.

"Kami ingin segera mengeksekusi program yang sudah dirancang agar masyarakat OKI dapat merasakan manfaatnya secara langsung," tegasnya.

BACA JUGA:1 Februari 2025 Ini Harga BBM Pertamina Resmi Naik

BACA JUGA:Kurs 1 USD Mendadak Jadi Rp8.170 Hari Ini

Muchendi Mahzareki: Kami Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Di sisi lain, Muchendi Mahzareki, calon Bupati OKI terpilih, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kapan pun pelantikan akan digelar.

"Kami siap kapan saja. Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kami akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Sami’na wa atho’na," ucap Muchendi.

Pelantikan kepala daerah ini akan dilakukan secara serentak di Jakarta, bersama dengan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati lainnya yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dan tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan.

Kategori :