OKU Timur, HARIANOKUSELATAN – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) lintas kabupaten yang meresahkan warga OKU Timur.
Kedua pelaku, JYS dan MA, diamankan di tempat berbeda setelah terlibat dalam serangkaian kejahatan di wilayah OKU Timur dan OKI.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa JYS ditangkap pada Senin malam (27/1/2025) di rumahnya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung.
Penangkapan ini terjadi setelah JYS dan rekannya melakukan aksi begal di BK 24, Kecamatan Belitang II. Polisi menyita senjata api rakitan yang ditemukan di bawah bantal tempat tidur JYS.
BACA JUGA:Jago Merah Kembali Membara, Rumah Warga Banding Agung Jadi Puing-puing
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Operasi Anti-Pungli, Pemalak Sopir Ditindak Tegas
Saat akan dibawa untuk pengembangan, JYS mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga aparat mengambil tindakan tegas.
Setelah pengembangan, polisi berhasil menangkap MA di Kabupaten Liwa, Lampung Barat pada Kamis (30/1/2025).
Dari penangkapan MA, polisi menyita 8 unit sepeda motor hasil curian dengan berbagai jenis. Kedua pelaku terlibat dalam 28 laporan polisi di wilayah OKU Timur dan OKI.
Selain curas, JYS juga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban, Ruli, meninggal dunia pada Sabtu (30/1/2025).
BACA JUGA:Cara Aman Berkendara Melewati Genangan Air di Musim Hujan
BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Evaluasi Pengelolaan Aset Wisata
BACA JUGA:Cara Aman Berkendara Melewati Genangan Air di Musim Hujan
Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Desa Bantan dilakukan oleh JYS bersama tiga pelaku lain, dua di antaranya sudah menjalani hukuman, sementara IR masih dalam buron.