Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami informasikan," pungkas Vanny.
Kategori :
Terkait
Jumat 18 Apr 2025 - 23:48 WIB
Sudah Tiga Korban! Oknum ASN Muaradua Dilaporkan Lagi Usai Bawa Kabur Motor
Jumat 18 Apr 2025 - 20:16 WIB
Pemda OKU Selatan Pastikan Kebutuhan Pupuk Subsidi Tahun 2025 Terpenuhi
Kamis 17 Apr 2025 - 23:27 WIB
Bandara SMB II Harumkan Nama Sumsel di ASQ Awards 2024
Rabu 16 Apr 2025 - 23:02 WIB
Skandal Korupsi LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara 7 Tahun
Rabu 16 Apr 2025 - 21:45 WIB
KPK Bongkar Peran La Nyalla dalam Kasus Pokmas, Rumahnya Digeledah
Terpopuler
Jumat 18 Apr 2025 - 23:48 WIB
Sudah Tiga Korban! Oknum ASN Muaradua Dilaporkan Lagi Usai Bawa Kabur Motor
Jumat 18 Apr 2025 - 23:46 WIB
Polisi Bongkar Rekayasa Perampokan BRILink Rp297 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan dan Pacarnya
Sabtu 19 Apr 2025 - 16:06 WIB
Pendapatan "Love and Deepspace" Tembus Ratusan Juta Dolar dalam Setahun
Jumat 18 Apr 2025 - 21:33 WIB
Menkumham Imipas Pastikan Hakim Penerima Suap Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum
Jumat 18 Apr 2025 - 22:43 WIB
Polres Lahat Kirim 65 Anggota untuk Kawal PSU Pilkada Empat Lawang
Terkini
Sabtu 19 Apr 2025 - 20:25 WIB
Pemkab OKU Selatan Usulkan Kendaraan dan Dana Darurat
Sabtu 19 Apr 2025 - 20:16 WIB
Tenaga Surya Desa Sebaja Diduga Fiktif, Masyarakat Tuntut Penjelasan
Sabtu 19 Apr 2025 - 20:14 WIB
Kerap Makan Korban, Warga Perbaiki Tebing Meranti Desa Bayur
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:08 WIB
Tenaga Ahli Kementan Tinjau Penggilingan Padi Midang Makmur Jaya di OKU Timur
Sabtu 19 Apr 2025 - 16:46 WIB