Kasus Korupsi Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Palembang Kembali Diperiksa

Jumat 31 Jan 2025 - 23:29 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,7 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami informasikan," pungkas Vanny.

 

Kategori :