PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu seberat 3,1 kg.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, saat tersangka sedang melakukan transaksi narkoba dengan polisi.
Meskipun sempat membuang barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, upaya tersangka untuk menghindari pemeriksaan gagal setelah petugas menemukan bungkusan narkoba tersebut.
BACA JUGA:Magang Kerja di Jepang, Warga Palembang Pulang Tinggal Nama
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Lakukan Prevalensi Stunting
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Ipda Edi, berlangsung di Jalan Syakyakirti, tepatnya di depan Taman Purbakala, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Kasatresnarkoba, Kompol Faisal Manalu, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan kurir narkoba asal Aceh yang datang ke Palembang dengan tujuan mengedarkan sabu.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,170 gram sabu," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 30 Januari 2025.
BACA JUGA:KPU OKI Tunggu Restu KPU RI untuk Lelang Logistik Pemilu
BACA JUGA:Survei: Mayoritas Warga OKI Puas dengan Kinerja Bawaslu, Ini Faktornya
Kapolrestabes menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan penyuplai narkoba tersebut.
"Tersangka ini bagian dari jaringan narkoba Aceh-Palembang. Mereka sangat terampil dalam menjalankan operasinya, bahkan sering memutuskan jaringannya untuk menghindari deteksi," ujar Harryo.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Pendidikan, Komisi X DPR RI Kunker ke Sumsel
BACA JUGA:Megawati Makin Dekat 600 Poin, Tapi Red Sparks Kandas di Tangan Pink Spiders
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat komunikasi milik tersangka untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.