Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Prosedur Pengajuan

Selasa 28 Jan 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Jakarta, HARIAN OKU SELATAN – Pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal, diwajibkan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan jaminan tabungan pensiun yang dapat dicairkan saat usia 59 tahun. Selain pensiun, peserta juga dapat mengajukan pencairan JHT pada beberapa kondisi, termasuk saat PHK, mengundurkan diri, atau pencairan sebagian meskipun masih bekerja.

Kontribusi Pembayaran JHT
Saldo JHT dihimpun dari pemotongan gaji bulanan sebesar 5,7% dari penghasilan pekerja. Rinciannya, 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh pekerja melalui potongan gaji bulanan.

Kondisi Pencairan JHT
Pencairan JHT dapat dilakukan dalam tujuh kondisi berikut:

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Tangani Kasus Penembakan PMI di Malaysia Secara Cepat

  1. Mengundurkan Diri atau PHK
  2. Usia Pensiun
  3. Cacat Total Tetap
  4. Meninggalkan wilayah NKRI (WNI/WNA)
  5. Klaim Sebagian 10% untuk uang tunai
  6. Klaim Sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi
  7. Pindah kewarganegaraan atau tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk WNA)

BACA JUGA:Sekjen Gerindra Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tunaikan Janji Kampanye

Pencairan Sebagian JHT
Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan oleh peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim sebagian 10% dapat digunakan untuk uang tunai, sementara klaim 30% dapat digunakan untuk uang muka perumahan.

Syarat Pengajuan Klaim
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JHT antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja (untuk PHK atau pengunduran diri)
  • NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta)
  • Surat Keterangan Pensiun (untuk pensiun)
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap (jika mengalami kecelakaan kerja)
  • Surat Pernyataan Pindah Kewarganegaraan (untuk WNI)

BACA JUGA:Transfer Patrick Dorgu Masih Alot, Bisikan Ruben Amorim Temui Titik Terang

Proses Pengajuan Klaim
Proses pengajuan klaim dapat dilakukan melalui tiga cara:

  1. Situs Online: Pengajuan dilakukan melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen persyaratan dan wawancara online.
  2. Kantor Cabang: Peserta membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir dan wawancara.
  3. Aplikasi JMO: Pengajuan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan batas saldo maksimal Rp 10 juta.

Pengaruh Pencairan Sebagian terhadap Pajak
Pencairan sebagian dapat memengaruhi potensi pajak progresif pada klaim berikutnya, terutama jika pengambilan dilakukan dalam rentang waktu lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Polisi Bebaskan Suami Korban KDRT yang Meninggal, Keluarga Tuntut Keadilan

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO. (dst)

Kategori :