NU dan Muhammadiyah Masih Menunggu Realisasi Janji Tambang Batu Bara

Selasa 28 Jan 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Cilacap, HARIANOKUSELATAN – Janji pemerintah untuk memberikan tambang batu bara kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hingga kini belum terealisasi.

Isu ini kembali mencuat dalam diskusi di Pondok Miftahul Huda, Kroya, Cilacap, pada acara peringatan Isra Mikraj.

Pondok Miftahul Huda, yang didirikan oleh KH Minhajul Adzkiya pada tahun 1936, menjadi saksi perjalanan panjang NU di Cilacap.

Saat ini, pondok tersebut dikelola oleh putra beliau, Su’ada Adzkiya (82 tahun). Meski disebut pondok, Miftahul Huda fokus pada pendidikan umum, tidak memiliki pesantren seperti umumnya pondok NU lainnya.

BACA JUGA: Kadisdik OKU Selatan Harapkan Budaya Tertanam di Jiwa Siswa
Janji tambang batu bara pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu. Lokasinya bahkan sudah disebutkan, yakni di Kalimantan Timur, pada area tambang yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan besar.

Awalnya hanya NU yang terlihat antusias menerima tawaran tersebut, sementara Muhammadiyah cenderung bersikap hati-hati. Namun, dalam perkembangannya, Muhammadiyah juga mengajukan permohonan serupa.

Hingga 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo berlalu, janji tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan. Salah satu kendala utama adalah regulasi.

UU Minerba tidak memiliki dasar hukum untuk merealisasikan pemberian tambang ini tanpa revisi.

BACA JUGA:Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga di Ogan Ilir Roboh ke Sungai
Isu ini semakin kompleks setelah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan keadilan pemberian tambang kepada NU dan Muhammadiyah. Pertanyaan itu diduga atas arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Apakah adil jika dalam UU Minerba dicantumkan pasal pemberian jatah tambang untuk NU dan Muhammadiyah? Bagaimana dengan golongan masyarakat lainnya?”

Pernyataan ini menunjukkan adanya resistensi di parlemen terhadap realisasi janji tersebut. Hingga kini, belum ada informasi apakah revisi UU Minerba telah masuk dalam agenda pembahasan DPR.

BACA JUGA:Canon Perkenalkan Sensor Kamera 410 MP: Untuk Apa Sebenarnya?
Proses birokrasi yang berbelit menjadi salah satu faktor keterlambatan realisasi kebijakan ini. Banyak pihak di tingkat pelaksana enggan mengambil keputusan karena khawatir melanggar aturan. Hal ini menciptakan pola penundaan hingga masa jabatan pimpinan berganti.

BACA JUGA:Libur Isra Mi'raj-Imlek, trafik Tol Trans Sumatera meningkat 29 persen
Dalam perjalanan menggunakan kereta Panoramic dari Kroya ke Bandung, keterlambatan kereta ini menjadi refleksi bagi keterlambatan janji tambang. Bahkan, kereta cepat Whoosh dari Jakarta ke Bandung juga mengalami penundaan satu jam, menggambarkan lambannya implementasi kebijakan besar di Indonesia.

BACA JUGA:Pipa Transmisi PDAM di Pelangki Kembali Pecah Usai Perbaikan
Realisasi janji tambang batu bara untuk NU dan Muhammadiyah kini berada di persimpangan. Kepastian hukum dan pembahasan revisi UU menjadi kunci utama. Namun, dengan munculnya pertanyaan tentang keadilan, masa depan janji ini masih dipenuhi ketidakpastian.

Kategori :