Jakarta, 21 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa kenaikan tersebut telah direncanakan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
BACA JUGA:Polres OKUT Berhasil Tangkap Pelaku Produksi Kosmetik Ilegal di OKU Timur
Airlangga mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 akan dilakukan dengan penyesuaian, meskipun ia tidak merinci besaran kenaikannya. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi belanja pegawai yang juga mencakup tunjangan kinerja daerah, tunjangan melekat, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Penyesuaian gaji ini akan bersifat naik ke atas," ujar Airlangga, menjelaskan rencana tersebut.
BACA JUGA:Rafting Jadi Magnet Wisata di Kawasan Danau Ranau
Berikut ini adalah rincian gaji PNS saat ini berdasarkan golongan:
-
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
-
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
-
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
-
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Polri Memperkuat Dukungan, Luncurkan Aplikasi Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan.
Selain gaji, PNS juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Suami/istri PNS menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak.
- Tunjangan Jabatan: PNS dengan jabatan struktural akan mendapatkan tunjangan jabatan.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja PNS.
- Uang Makan dan Tunjangan Beras: Uang makan diberikan berdasarkan tarif harian, sementara tunjangan beras diberikan sesuai jumlah anggota keluarga PNS.
BACA JUGA:Indahnya Danau Rakihan di OKU Selatan, Tersembunyi Namun Janjikan Keindahan Alam Natural
Pemerintah berharap dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini, kesejahteraan PNS dapat meningkat, serta mendorong kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik. (dst)