Wakil Ketua MPR dukung Penghapusan Parliamentary Threshold

Jumat 17 Jan 2025 - 22:16 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen demi memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan secara maksimal.

Menurut Eddy, ambang batas 4 persen yang diterapkan selama ini mengakibatkan sekitar 16 juta suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tidak memiliki representasi di parlemen.

"Saya rasa untuk keadilan demokrasi kita, jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang," ujar Eddy di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Walikota Semarang Minta Pemeriksaan oleh KPK Dijadwal Ulang

BACA JUGA:Formula E Kembali Digelar di Jakarta 21 Juni 2025

Dampak Parliamentary Threshold

Eddy mencontohkan bahwa pada Pileg sebelumnya, sejumlah partai yang nyaris mencapai ambang batas, seperti PPP dengan perolehan 3,9 persen dan PSI dengan 3 persen suara, gagal meloloskan wakil ke parlemen.

"Artinya, ada masyarakat yang memilih tetapi hak pilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk. Caleg yang dipilih juga tidak bisa masuk, sehingga akhirnya suara itu hilang," katanya.

BACA JUGA:Erling Haaland Perpanjang Kontrak di Man City Hingga 9 Tahun

BACA JUGA:PT TRPN Siap Adukan KKP ke DPR Terkait Penyegelan Pagar Laut

Peluang Penghapusan Threshold

Wacana penghapusan ambang batas parlemen sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

Eddy menyebut penghapusan parliamentary threshold dapat menciptakan keadilan demokrasi, asalkan disertai mekanisme dialog untuk membentuk fraksi gabungan bagi partai-partai kecil yang memiliki sedikit anggota parlemen.

"Kalau ke depannya tidak ada pembatasan, mungkin akan ada partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota, tetapi mereka tetap berhak lolos," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Jika Istri Tak Bisa Berikan Keturunan

Kategori :