Harianokuselatan.bacakoran.co - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan kehadiran layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM dari rumah sebelum melanjutkan ujian praktik di SATPAS.
Persyaratan Membuat SIM Online
Untuk membuat SIM secara online, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Usia minimal:
SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun.
SIM B1: 20 tahun.
SIM B2: 21 tahun.
Dokumen dan kelengkapan:
KTP dan pas foto.
Hasil tes kesehatan.
Hasil tes psikologi.
BPJS Kesehatan.
Sertifikat mengemudi.
Lulus ujian:
Kategori :