Warga OKU Selatan dilarang gunakan sepeda listrik di jalan raya

Rabu 11 Dec 2024 - 19:54 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

MUARADUA- Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalul intas.

 

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy di Muaradua, Rabu (11/12) mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.

 

"Sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," katanya.

 

Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun.

 

Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya. Dia menjelaskan, sepeda listrik didesain tidak untuk melalui jalan raya karena dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalulintas hingga merenggut korban jiwa.

 

"Untuk di OKU Selatan belum ada kasus kecelakaan tersebut, namun harus diantisipasi sedini mungkin," ujarnya.

 

Sebagai upaya pencegahan, kata dia, pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk dipatuhi bersama.

 

Sosialisasi tersebut dilakukan baik secara langsung kepada pengguna jalan yang melintas maupun melalui media sosial agar masyarakat teredukasi untuk mematuhi larangan tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait