Alat Bantu Pada Debat Cawapres Hanya Kertas dan Ballpoint

Jumat 22 Dec 2023 - 05:26 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pada debat calon wakil Presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024, alat bantu yang diperbolehkan hanya berupa kertas dan bolpoin. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2023.

 

Alat tulis berupa kertas dan bolpoin tersebut akan disiapkan di masing-masing podium yang telah disiapkan oleh KPU untuk para cawapres yang akan berpartisipasi dalam debat. Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa alat bantu lain, seperti iPad atau alat lainnya, tidak akan diperbolehkan.

 

"Pada podium itu diberikan kesempatan untuk menyiapkan alat tulis, bolpoin, dan kertas," ujar Hasyim Asy'ari kepada awak media. "Hanya saja alat bantu yang lain, (seperti) iPad atau yang lain-lain tidak diperbolehkan," tambahnya.

 

Keputusan ini merupakan hasil usulan dari tim pasangan calon (Paslon) setelah melakukan rapat evaluasi debat perdana capres-cawapres. Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pasangan calon mengusulkan adanya podium untuk masing-masing capres dan cawapres pada debat-debat selanjutnya.

 

Pada debat tahap kedua ini, KPU akan menyediakan podium khusus untuk para cawapres. Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa podium tersebut akan terus digunakan dalam setiap debat capres-cawapres hingga tahapan akhir.

 

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan konsep dan durasi antara debat tahap kedua dengan debat sebelumnya. Namun, adanya podium khusus untuk para cawapres diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan dalam penyelenggaraan debat selanjutnya.

 

KPU akan menyediakan tiga podium untuk digunakan oleh masing-masing cawapres pada tahap debat tersebut. Podium tersebut hanya akan digunakan oleh calon tanpa adanya pendamping. Artinya, pada debat kedua, podium tersebut akan diperuntukkan bagi cawapres tanpa kehadiran capres.

 

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjaga transparansi, keadilan, dan kelancaran debat dalam rangka mendukung proses demokrasi dalam Pemilu 2024. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait