Harianokuselatan.bacakoran.co, OKU Timur - Polres OKU Timur berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua kasus ini mengungkap praktik eksploitasi perempuan yang dilakukan oleh dua pelaku dengan modus operandi berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan melalui perdagangan manusia.
Kasus Pertama: Pelaku SP, Gunakan MiChat untuk Eksploitasi Korban
Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial SP (18), seorang warga Kecamatan Martapura, yang diduga melakukan eksploitasi terhadap perempuan di bawah umur.
Modus operandi SP adalah menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan terhadap SP dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
"Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk mengatur pertemuan dengan pelanggan.
BACA JUGA:Istighozah dan Sholawat Bersama Habib Ali dan K.H. Ahmad Kaffa di OKU Timur Sukses Dilaksanakan
Ini menjadi perhatian serius kami karena korban yang terlibat adalah anak di bawah umur," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, yang didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat (22/11).
Kasus Kedua: Pelaku DS, Eksploitasi di Warung Pribadi
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelaku berinisial DS (53), warga setempat, ditangkap pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 20.48 WIB.
DS diduga menggunakan sebuah warung miliknya sebagai tempat untuk menawarkan perempuan kepada pria hidung belang.
"Pelaku menggunakan warung sebagai kedok untuk melakukan aktivitas perdagangan orang. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu per kencan.
Dari jumlah tersebut, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per transaksi," jelas AKP Mukhlis.