PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang oknum anggota polisi dilaporkan oleh mantan pacarnya, Ayu Wulandari (24), ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu, 20 November 2024, dengan tuduhan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp10 juta. Ayu, warga Desa Remban, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang juga seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya, mengaku mengenal terlapor melalui media sosial dan menjalin hubungan yang tidak berlangsung lama.
Ayu menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 16 Agustus 2022, ketika terlapor, yang saat itu bertugas di Polda Sumsel dengan inisial MAH, meminta izin untuk menggunakan akun pay letter milik Ayu dengan alasan untuk mencairkan uang. Terlapor juga meyakinkan Ayu dengan alasan akan segera pindah tugas ke Polrestabes Palembang dan membutuhkan uang untuk keperluan tersebut.
BACA JUGA:Dihadapan Hakim, Terdakwa Akui Gelapkan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Berikan Penghargaan ke Empat Paslon Bupati
Ayu mengikuti permintaan tersebut dan bahkan diajak ke rumah orang tua terlapor di Kayuagung, di mana dibuat surat perjanjian dengan ibunya sebagai saksi. Terlapor berjanji akan mencicil uang yang dipinjam dalam jangka waktu satu tahun. Namun, setelah dua tahun berlalu, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang tersebut. Ayu pun terus dihantui tagihan dari pihak ketiga (pay letter) yang tidak dapat diselesaikan oleh terlapor.
Ayu mengaku pernah mencoba menghubungi keluarga terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapat respons. Kini, setelah terlapor pindah dinas ke Kabupaten Empat Lawang, Ayu melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang karena tidak ada upaya untuk melunasi utang tersebut.
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gelar Simulasi Pemungutan Suara
BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Kecewa Gagal Maksimalkan Peluang Lawan Arab Saudi
Kasus ini telah diterima oleh pihak Polrestabes Palembang. Ps Ka SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan yang diterima dan menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan penipuan dan perbuatan curang, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.