MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Selatan lakukan Paparan Laporan Akhir Hasil Pemutakhiran dan Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir dan Kecamatan Buay Sandang Aji, diruang Kerja Bupati. Selasa, 19 November 2024.
Kegiatan itu sendiri dilakukan oleh Dispenda bersama tim dari PPGT LSI Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia dan Tim V-Tax.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, MM menyampaikan dalam rangka silaturahmi dan mendegarkan.
Paparan Laporan Akhir Hasil Pemutakhiran dan Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir dan Kecamatan Buay Sandang Aji tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Bersama Pemkab BPJS Lakukan Rapat Reviu
BACA JUGA:Polres dan Pemkab OKU Selatan Lakukan Penanaman Bibit Pangan Bergizi
Selaku kordinasi pendataan PBB P2 Kabupaten OKU Selatan yang kita mulai dari tahun 2021, dari kecamatan Simpang dan Alhamdulillah sukses di tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal pendataan pokus pertama berbaikan data, dalam perbaruannya.
Oleh sebab itu, kami pemerintah berusaha memperbaiki data tersebut sehingga bisa mengoptimalisasi dapat maksimal terhadap pendataan Pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten OKU Selatan," ujarnya.
Ketua Tim dari pusat penelitian Geografi terapan (PPGT) Lembaga Sains terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia. Wakil Kepala PPGT LST FMIPA UI. Dwi Nurcahyadi, S.SI, dalam penjelasannya mengatakan tentang paparan hasil kegiatan pemutahiran dan pemetaan objek pajak P2 tahun 2024.
Untuk, Kecamatan Mekakau Ilir, Banding Agung, Warkur Ranau Selatan, Buay Sandang Aji, dimana perkembangan pembangunan daerah yang tinggi tenyata tidak meninggalkan pendapatan daerah dari PBB P2. Hal ini terjadi karena. Basis data objek pajak PBB PB 2 belun terugdate dengan kondisi rill saat ini Basisata objek pajak PBB P2 dalam bentuk spesial belum tersedia.
"Sosialisasi dan FGD. Melakukan sosialisasi kepada perwakilan dari Desa/Kelurahan yang dilakukan pada awal pelaksanaan kegiatan. Penyampaian Gambaran umum jadual survey dan pelaksanaan survey di masing-masing kecamatan. FGD penentuan Zona Nilai Tanah," katanya.
Maksud dan tujuan. Bermaksud untuk meningkatkan penerimaan daerah dari PBB P2 untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sehingga Bertujuan untuk melakukan update basisdata PBB 2 yang sudah ada SPPT-nya dan pendataan objek dan subjek PBB P2 yang baru serta pembentukan database spasial (peta blok).
Mendapatkan data objek dan subjek pajak PBB P2 yang lengkap dan akurat untak mempermudah proses pengelolaan PBB P2, sekaligus menganalisa potensi PBB P2 di wilayah kajian," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Drs. Herman Azedi, S. KM dalam arahannya mengatakan menegaskan, pembaharuan data ini bukan bermaksud menaikkan tarif pajak. Pembaharuan data berdampak pada jumlah objek pajak yang perlu dibayar wajib pajak sesuai kondisi real saat ini.
BACA JUGA:Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif OKU Selatan dalam Pembahasan Jadwal Baru
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bersama Pemkab Tanam Bibit Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
Secara benar maksud dan tujuan pendataan kepada masyarakat wajib pajak. Masyarakat selaku wajib pajak juga mendapatkan manfaat positif. Pasalnya, nilai aset bumi dan bangunan yang mereka miliki akan bernilai lebih tinggi.
Dalam kegiatan itu, dilanjutkan Asisten pemutakhiran data PBB-P2 juga akan meningkatkan pendapatan daerah yang berimplikasi pada percepatan pembangunan di Kabupaten OKU Selatan. Pasalnya, selama ini Kabupaten OKU Selatan banyak bergantung pada pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Sehingga dengan adanya peningkatan pendapatan pajak maka beban pemerintah pusat untuk kabupaten OKU Selatan sekiranya dapat berkurang.
Dengan adanya pemutakhiran data ini asisten berharap, pendapatan daerah melalui PBB-P2 akan meningkat dan mencapai target. “Sebuah kewajiban dari pemerintah daerah untuk mencapai target pajak demi menghindari kerugian negara,” ujarnya. (Dal)