MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana, Rabu (20/12).
Uji Kompetensi Jabatan itu sendiri dilakukan guna mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah serta penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana. Kegiatan itu sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menpan RB No 45 Tahun 2022.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan Dr. H. Karep, S.Pd., MM didampingi Kasubbag TU H. Dapik Purnayuda, S. Pd.I., MM.
“Dengan adanya Asesmen ini untuk mengetahui kompetensi pegawai agar para pegawai dapat menentukan bagaimana arah pengembangan karir dengan cara pemetaan pegawai ini melalui uji kompetensi,” ujarnya.
BACA JUGA:300 ASN Ikuti Assesment Jabatan dari BKPSDM OKU Selatan
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah menggelar Uji Kompetensi kepada PNS pasti ada tujuan tertentu yang jelas dapat memberikan manfaat dikemudian hari.
“Kami berpesan, kepada 17 PNS agar mengerjakan soal-soal uji Kompetensi ini dengan baik,manfaatkan waktu semaksimal mungkin agar mendapatkan nilai yang baik,” ungkapnya.
Pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS jabatan pelaksana ini dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya jabatan pelaksana berjumlah 3.414 jabatan menjadi tiga klasifikasi jabatan.
BACA JUGA:BKPSDM OKU Selatan Tindak ASN Terlibat Kampanye
Setelah mengikuti uji kompetensi PNS akan masuk dalam 3 klasifikasi yaitu Klerek, Operator dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
“Sedangkan operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum, dan yang terakhir teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik," tandasnya. (Dal)