Pemda dan DPRD OKU Selatan Bahas Jadwal Rapat Paripurna APBD 2025

Kamis 14 Nov 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

Harianokuselatan.bacakoran.co, MUARADUA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rencana Kebijakan Umum Anggaran (RKUA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS), Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD OKU Selatan pada Kamis, 14 November 2024.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Drs. Herman Azedi, S.KM., MM., yang hadir mewakili Sekretaris Daerah, menyampaikan kesiapan Pemda untuk menyesuaikan jadwal Rapat Paripurna dengan agenda DPRD.

“Dalam penyusunan jadwal, kami menyesuaikan dengan agenda DPRD, serta mengusulkan untuk mempertimbangkan kalender nasional, termasuk persiapan Pilkada Serentak yang akan datang,” ujar Herman Azedi.

Wakil Ketua II DPRD OKU Selatan, Carles Minarko, SE., yang memimpin rapat, menegaskan bahwa DPRD telah melakukan berbagai pertimbangan untuk memastikan kelancaran proses ke depannya.

BACA JUGA:Asisten Ekonomi dan Pembangunan OKU Selatan Pimpin Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RDTR dan KLHS De

Ia juga mengimbau agar Kepala OPD hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna dan Rapat Badan Anggaran (Banggar) guna memperlancar pembahasan.

Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, SE., menambahkan bahwa pembahasan harus sesuai batas waktu yang telah ditentukan, mengingat berbagai agenda penting ke depan.

Ia juga berharap agar prioritas kehadiran dari seluruh pihak terkait dapat memastikan kelancaran seluruh proses.

Rapat Banmus ini dihadiri pula oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala), serta anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan. (dst)

Kategori :