Penyusunan RDTR Kotaway, OKU Selatan Libatkan Berbagai Instansi dalam Konsultasi Publik
--
Harianokuselatan.bacakoran.co, MUARADUA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten OKU Selatan, Natalion, S.STP., M.M., memimpin langsung Rapat Konsultasi Publik II dalam rangka Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi (PZ) Kawasan Perkotaan Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna penyempurnaan dokumen perencanaan ruang di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, H. Hermansyah Said, S.Ip., mengawali rapat dengan menjelaskan bahwa RDTR adalah rencana yang merinci tata ruang di suatu wilayah, dilengkapi dengan peraturan zonasi untuk mengatur pemanfaatan setiap zona tata ruang.
“RDTR menjadi dasar bagi penyusunan dokumen perizinan terkait bangunan dan pemanfaatan ruang, sehingga dapat menjadi pedoman dalam implementasi pembangunan di lapangan,” jelas Hermansyah.
BACA JUGA:PEMKAB OKU Selatan Luncurkan Aplikasi SRIKANDI Versi 3 untuk Digitalisasi Arsip Pemerintahan
Natalion, dalam arahannya, menegaskan pentingnya pelaksanaan konsultasi publik untuk menghasilkan dokumen RDTR yang menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang secara terintegrasi, mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Ia berharap penyusunan RDTR berjalan lancar dan menjadi pedoman bagi pembangunan yang lebih terarah di Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas PU TR, Kepala Bapperida, serta tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat. (dst)