JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini menyebabkan status tersangka yang disematkan pada Sahbirin atau yang dikenal sebagai "Paman Birin" dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dinyatakan gugur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa lembaganya sangat menyayangkan putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang, dan KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan itu sejak tahap awal penyidikan.
"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan berlandaskan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 44. Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka," jelas Tessa saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 12 November 2024.
Tessa juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK memiliki kedudukan hukum lex spesialis atau hukum khusus. Seharusnya, kata dia, hakim dapat mempertimbangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi.
Meskipun demikian, KPK menyatakan akan menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh hakim. KPK berencana mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. "Kami akan menghormati putusan hakim praperadilan ini dan segera mempelajari risalah putusannya," ujar Tessa.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pastikan Ketersediaan 50 Hektare Tanah untuk Pengungsi Gunung Lewotobi
BACA JUGA:17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Jumlah Korban 24 Orang
Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady, pengadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan dari Sahbirin Noor sebagian. Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, status tersangka Sahbirin dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi batal.
Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Selain Paman Birin, tersangka lainnya antara lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlynah, serta beberapa pihak terkait yang diduga sebagai pengepul fee dari proyek-proyek di provinsi tersebut.
BACA JUGA:7 Napi di Rutan Salemba Jebol Teralis dan Kabur Lewat Saluran Air
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Orang: Tiga Tersangka Ditangkap, Kirim Pekerja Ilegal ke Irak
Para tersangka penerima suap ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan putusan praperadilan ini, KPK dihadapkan pada tantangan hukum baru untuk meninjau kembali proses yang telah mereka jalankan.