Harianokuselatan.bacakoran.co – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Pendagan, Kec. Muaradua, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya dirawat di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, saat anggota Polsek Muaradua menerima laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres OKU Selatan segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Identitas Korban:
-
Nama: Sarpudin
Umur: 62 Tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Dusun III, Desa Pendagan, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan.
Keterangan: Meninggal Dunia (MD) -
Nama: Sulastri
Umur: 52 Tahun
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Dusun III, Desa Pendagan, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan.
Keterangan: Korban dirawat di RSUD Muaradua -
Identitas Pelaku:
Lidik
Saksi-saksi:
-
Nama: Ani Binti Rabudin
Umur: 40 Tahun
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Dusun III, Desa Pendagan, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan.
Pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi Ani mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kunci inggris.
Saksi melihat pintu depan rumah korban terbuka dan melihat Sulastri (korban) di ruang tamu.
Saksi memanggil Sulastri, namun tidak mendapatkan jawaban.
BACA JUGA:Komisi II DPRD OKU Timur Sidak Lapangan Terkait Kelangkaan dan Harga Tinggi Gas LPG 3 Kg
Kemudian, saksi melihat korban terkapar berlumuran darah di ruang tamu.