MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tercatat telah menunggak pajak selama 13 tahun, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2024.
Kendaraan yang seharusnya aktif dalam layanan darurat ini akhirnya menerima program pemutihan pajak pada Oktober 2024.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) OKU Selatan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak enam unit mobil pemadam tersebut.
BACA JUGA:Bupati Popo Ali: Kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kunci Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Gunakan Jaring, Pencarian Bocah Hanyut Ditemukan
Plt Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan OKU Selatan, Wily Agus, ST., MT., MM, menyatakan bahwa pihaknya mendapat keringanan yang signifikan berkat program pemutihan tersebut.
“Sudah hampir 14 tahun pajaknya mati, dari 2011 sampai sekarang. Dengan adanya pemutihan ini, pembayaran pajak bisa lebih ringan,” ujarnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Razia Blok Hunian, Upaya Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban
BACA JUGA:Kolaborasi Pemkab OKU Selatan dan MUBA dengan Ombudsman RI Tingkatkan Transparansi Layanan Publik
Menurut Wily, tanpa adanya pemutihan, total pajak keenam mobil tersebut akan mencapai sekitar Rp60 juta. Namun, dengan adanya keringanan ini, Dinas Damkar hanya membayar Rp7.110.000 untuk keseluruhan kendaraan. "Biaya per unit bervariasi, ada yang Rp1.215.000 atau lebih, tapi jika tanpa pemutihan tentu akan jauh lebih mahal," tambahnya.
Wily juga berterima kasih atas koordinasi yang baik antara Dinas Damkar dan Samsat OKU Selatan sehingga kewajiban ini dapat diselesaikan. “Alhamdulillah, pajak sudah dibayarkan. Kami yang baru di Dinas Damkar ini juga baru mengetahui jika kendaraan-kendaraan ini sudah lama tidak membayar pajak,” pungkasnya. (Dal)