Harianokuselatan.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) mengikuti Rapat Koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Rapat ini membahas konfirmasi hasil temuan sementara terkait upaya pencegahan maladministrasi di wilayah Sumsel, yang diadakan secara daring melalui platform Zoom pada Senin (28/10).
Dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, Ap., M.Si., menyampaikan harapannya agar penerbitan legalitas kepemilikan tanah di setiap tingkatan pemerintahan dapat semakin baik, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Ia juga mendorong seluruh aparatur untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum bagi aset tanah agar terjamin dan terlindungi oleh undang-undang.
Dalam sambutannya, Perwakilan Ombudsman Sumsel, Muhammad Adrian A., S.H., M.M., mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan MUBA dalam kajian ini.
"Kami berharap kajian ini bisa menjadi rujukan bagi kabupaten lainnya dalam upaya meningkatkan layanan publik dan pengelolaan administrasi pertanahan," ujarnya.
Hendrico, perwakilan dari Ombudsman Sumsel, memaparkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan layanan publik di Kabupaten MUBA dan OKU Selatan
BACA JUGA:BRI Dukung Pertumbuhan UMKM Stroberi Melalui Bazaar UMKM BRILiaN
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah terkait administrasi pertanahan tingkat desa dan kelurahan untuk memperbaiki tata kelola layanan.
Penerapan sarana pengaduan yang dapat diintegrasikan ke dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) LAPOR, dengan aksesibilitas bagi masyarakat secara elektronik maupun non-elektronik.
Penyusunan dan publikasi standar pelayanan untuk produk layanan Surat Pengakuan Hak (SPH) di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, agar masyarakat dapat memahami proses dan layanan yang tersedia.
Rapat yang berlangsung di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas Perkimtan, Kabag Tapem, Kabag Hukum, dan Kabag Organisasi, serta jajaran terkait lainnya. (dst)