KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dugaan ketidaknetralan pemilu kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum kepala desa (kades) dari salah satu desa di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI. Relawan Kawan Muchendi (KM) bersama Tim Badan Advokasi Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), melaporkan kasus ini ke Bawaslu OKI.
Agus Hermansyah Wibowo, relawan KM, mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dukungan kades kepada paslon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) yang terlihat dalam sebuah acara, di mana kades tersebut menunjukkan satu jari. Informasi tersebut diperoleh dari story akun Facebook @Abdul Hakim.
BACA JUGA:DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD
BACA JUGA:Siap Beraksi! 4.544 Petugas Siaga di 2.272 TPS untuk Sukseskan Pilkada 2024
“Kami menemukan pelanggaran ini dari akun story Facebook @Abdul Hakim,” jelasnya pada 23 Oktober 2024.
Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP, dan rekan-rekannya dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, melalui Feri Apriansyah, SH, meminta agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terkait netralitas kades sebagai pejabat desa.
BACA JUGA:Terlibat Politik Praktis, Ketua RT dan RW Silakan Mundur
BACA JUGA:Survei LSI, Elektabilitas Pramono-Rano Ungguli Ridwan-Suswono di Pilgub Jakarta
“Kami juga akan melayangkan surat ke pihak Inspektorat OKI mengenai kejadian ini,” tambahnya.
Syahrin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan terkait oknum kades yang diduga tidak netral dalam pilkada. “Kita akan segera mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.