harianokuselatan.bacakoran.co , MUARADUA - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H.M Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin rapat tindak lanjut hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023 pada Jumat (18/10/2024).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Erwan Herawan, S.T., M.M., menjelaskan bahwa evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
Tujuan utama evaluasi adalah meningkatkan pencapaian kinerja yang lebih efektif dan berorientasi hasil.
Sasaran evaluasi AKIP meliputi:
Memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP.
Menilai tingkat implementasi SAKIP.
Menilai akuntabilitas kinerja.
Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP.
Memantau tindak lanjut rekomendasi evaluasi sebelumnya.
Ruang lingkup evaluasi mencakup penilaian perencanaan, pengukuran, dan evaluasi akuntabilitas kinerja.
BACA JUGA:Bupati Popo Ali Resmikan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Sukabumi
Metodologi yang digunakan menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan tujuan evaluasi.
Sekda Rahmattullah menekankan pentingnya peningkatan organisasi dalam Pemerintah OKU Selatan. Ia mencatat bahwa nilai akuntabilitas kinerja OKU Selatan meningkat menjadi B, dengan persentase 62,64%. “Terima kasih kepada semua OPD yang terlibat.
Kami perlu berstrategi dan berkoordinasi agar dapat bersaing di tingkat nasional,” tegasnya.