SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID – Tarif Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) resmi mengalami kenaikan mulai malam ini, Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 22.00 WIB. Penyesuaian tarif ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 dan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 2/2022 tentang Jalan.
Adjib menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, mengingat peningkatan volume trafik kendaraan dan biaya perawatan yang terus meningkat. "Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat," ujarnya.
Lebih lanjut, Adjib menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol. Jalan Tol Terpeka dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah, dan untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa 2022: Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Rektor Unsri: 1.184 Wisudawan Baru, 20 Persen Raih Cumlaude di Wisuda Perdana PTNBH
Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, menilai langkah penyesuaian tarif merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan jalan tol. "Investasi yang besar harus diimbangi dengan perawatan dan peningkatan kualitas layanan, dan tarif tol adalah salah satu cara untuk mencapai keseimbangan tersebut," tuturnya.
Dengan tarif baru, pengguna jalan tol akan mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang terjamin dengan adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan rest area untuk beristirahat. Pendapatan dari tarif tol akan digunakan untuk membiayai perawatan berkala, perbaikan, serta pengembangan jalan tol di masa mendatang.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Hutama Karya telah melakukan sejumlah peningkatan fasilitas di sepanjang Jalan Tol Terpeka, termasuk penambahan SPKLU di seluruh rest area dan penambahan SPBU. Sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna, Hutama Karya memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama setelah kenaikan tarif, dengan potongan 30 persen pada bulan pertama dan 15 persen pada bulan kedua.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa: Tersangka Kades Tanjung Medang Ditahan di Rutan Muara Enim
BACA JUGA:Mulai 17 Oktober 2024, Tol Bayung Lencir-Tempino Siap Beroperasi
Rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 adalah sebagai berikut:
· Kendaraan golongan I: Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500. · Kendaraan golongan II: Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500. · Kendaraan golongan III: Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500. · Kendaraan golongan IV: Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. · Kendaraan golongan V: Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500.