Harianokuselatan.bacakoran.co , MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H.M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin Rapat Konsultasi Publik II untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Pulau Beringin pada Senin (14/10/2024).
Acara tersebut berlangsung di Ruang Abdi Praja dengan dihadiri oleh jajaran Kepala OPD, TNI, Polri, Kejaksaan OKU Selatan, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam arahannya, Sekda Rahmattullah menegaskan pentingnya penyusunan RDTR ini untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
"RDTR ini menjadi landasan penting bagi terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan dan pengembangan wilayah, sehingga perencanaan yang matang akan menghasilkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten OKU Selatan," ujar Sekda.
BACA JUGA:Asisten I Tegaskan RSUD Muaradua Maksimalkan Pelayanan Kesehatan
RDTR merupakan instrumen perencanaan yang menjabarkan tata ruang secara detail di wilayah kabupaten atau kota, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi (PZ).
Peraturan zonasi ini akan mengatur pemanfaatan ruang sesuai dengan setiap zona peruntukan tata ruang, memastikan pengembangan wilayah berjalan terarah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya di wilayah Perkotaan Pulau Beringin, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (dst)